KILASRIAU.com - Sudah memasuki hari kedua, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil melakukan upaya sterilisasi di Jalan M Boya Tembilahan dengan menertibkan masyarakat, baik pedagang maupun yang akan melintas diwajibkan mengenakan masker.
Hal tersebut tentunya demi memutus rantai penularan Covid-19, Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, dan Dishub menertibkan kawasan Jalan M Boya agar masyarakat tetap menggunakan masker, baik pengguna pejalan kaki maupun roda dua, serta warga yang berjualan diharuskan untuk mengenakan masker, Kamis (29/04/2020).
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan terus berusaha bahu-membahu dan bergotong-royong untuk mengingatkan agar masyarakat dapat belajar mematuhi segala himbauan pemerintah perihal pencegahan Covid-19 dan memutus rantai penyebarannya. Pasi ops dan kasat lantas turun langsung dlm pelaksanaan ke giatan Wajib masker yang dilaksanakan di bundaran Telaga biru menuju ke jalan M Boya.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal yang diwakili Pasi Ops Kodim 0314/Inhil mengatakan bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan menindak tegas warga yang tidak menggunakan masker.
"Hari ini kita laksanakan penertiban di Jalan M Boya, untuk hari-hari selanjutnya akan kita lakukan upaya penertiban dibanyak titik lokasi dan Jalan di Kota Tembilahan ini," tegasnya.